Keanggotaan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Pergunu pasal 10 adalah sebagai berikut :
1. Yang dapat diterima menjadi anggota PERGUNU ialah seluruh warga Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai pendidik, pada lembaga formal dan atau non formal.
2. Permintaan menjadi anggota harus disampaikan secara tertulis melalui Pimpinan Cabang PERGUNU setempat
0 Komentar
Terimakasih sudah mengirimkan pesan kepada kami