Menindak lanjuti Program PP Pergunu tentang Sensus Nasional Anggota Pergunu se-Indonesia. PW Pergunu Jawa Tengah, mulai bulan Mei 2020, mewajibkan setiap Anggota Pergunu Jateng dan Pemohon KTA / Calon anggota Pergunu melakukan pengisian Sensus Nasional Anggota Pergunu. Sebelum mengikuti prosedur berikut, terlebih dahulu anggota atau Calon Anggota Pergunu siapkan No. KTP dan Pas Foto Formal.
Bagi yang sudah mengisi Sensus Nasional Anggota Pergunu, silahkan langsung meloncat ke No. 7. Bagi yg belum mengisi Sensus Nasional Anggota Pergunu, ikuti ikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke website PP.Pergunu: pergunu.or.id
- Klik kolom, SIMAS PERGUNU (Kanan Atas)
- Klik “Daftar” paling bawah warna Biru.
- Lengkapi Data awal, klik Daftar
- Lengkapi Profil Anda, dengan tekan nama Anda di Pojok Kanan Atas dan pilih edit profil.
- Tunggu persetujuan Admin PW PERGUNU JATENG (Jika selama 2 x 24 jam belum teraktivasi, berarti data anda belum lengkap, maka segeralah penambahan data & tunggu 24 jam berikutnya untuk diaktivasi oleh Admin PW).
- Setelah Akun diaktifkan, maka Nomor Anggota akan terlihat , segeralah Konfirmasi pembuatan KTA ke PC PERGUNU setempat, dengan mengisi formulir yang tertera di bawah ini dan membayar Dana Infaq Rp. 50.000 ., - ke No. Rekening PC PERGUNU setempat.
- PC PERGUNU setempat mengirimkan Data Pengajuan Cetak secara Kolektif ke alamat email pergunujawatengah@gmail.com selanjutnya konfirmasi ke Admin PW PERGUNU JATENG untuk melanjutkan proses cetak.
0 Komentar
Terimakasih sudah mengirimkan pesan kepada kami