PEMBATAL PUASA RAMADHAN DAN KONSKWENSINYA

Oleh : Kyai Sumarsam
Sumber gambar : halodoc.com

(Bagian Ke Tujuh)
========
b) Penggunaan Endoskop (Minzhar al-Ma’idah) Yang Dimaksukkan Via Tenggorokan 

Endoskop adalah alat yang digunakan dalam proses endoskopi, yaitu salah satu prosedur pemeriksaan medis untuk melihat kondisi saluran pencernaan dengan menggunakan alat endoskop yang merupakan suatu alat berbentuk seperti selang elastis dengan lampu dan kamera optik di ujungnya. Secara teknis, endoskop dimasukkan lewat celah tubuh yang terbuka seperti mulut dan vagina.

Endoskopi dinamakan bergantung pada bagian tubuh yang digunakan. Seperti artroskop, yang digunakan untuk melihat sambungan tulang (sendi). Bronkoskop, yang digunakan untuk melihat jalur nafas dan paru-paru. Sitoskop, yang digunakan untuk melihat kantung kemih. Dan laparoskop, yang digunakan untuk melihat secara langsung ovari, usus buntu dan organ abdominal lainnya.

Jika melihat sistem kerjanya, dapat ditegaskan bahwa penggunaan endeskop yang dimasukkan via tenggorokan jika dikaitkan sebagai pembatal puasa, dapat diqiyaskan kepada perselisihan ulama tentang batanya puasa seorang yang kemasukan melalui tenggorokannya benda-benda padat dan keras yang tidak secara langsung memberi asupan makanan untuk tubuh. Seperti batu, biji-bijian non konsumtif, benang, tali temali, dan lainnya.

Terkait tertelannya benda-benda tersebut, mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali), berpendapat bahwa hal itu secara mutlak termasuk pembatal puasa. Sedangkan Mazhab Hanafi, mensyaratkan untuk batalnya puasa, jika benda tersebut masuk ke tubuh dan tidak dapat dikeluarkan kembali melalui tenggorokan.

Berdasarkan pertimbangan khilafiyyah para ulama klasik tersebut, para ulama kontemporer berbeda pendapat apakah penggunaan endeskop bagi orang yang berpuasa dapat membatalkan puasanya. Dalam hal ini, setelah mereka sepakat bahwa jika endeskop dimasukkan ke dalam tenggorokan bersamaan dengan benda lainnya seperti obat tertentu, maka hal ini disepakati dapat membatalkan puasa.

Mazhab Pertama: Puasa Batal.

Sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Wahbah az-Zuhaili, Syaikh Tawfiq al-Wa’iy, dan Syaikh Mahmud ‘Uwaidhah, berpendapat bahwa setiap benda yang masuk ke tenggorokan dapat membatalkan puasa secara mutlak, apakah alat endeskop tersebut steril dari benda lain semacam cairan obat tertentu, ataupun dimasukkan bersama obat tertentu.

Mazhab Kedua: Tidak Membatalkan Puasa.

Mayoritas ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Bukhait al-Muthi’i, Syaikh al-‘Utsaimin, Syaikh al-Qaradhawi, Syaikh al-Mukhtar as-Sulami, dan Syaikh ash-Shiddiq adh-Dharir, berpendapat bahwa puasa tidaklah batal jika endeskop dimasukkan secara steril dari benda-benda lain.

c) Tablet (al-Aqrash al-’Ilajiyyah) Untuk Penyakit Organ Jantung Yang Diletakkan di Bawah Lidah

Dalam dunia medis dikenal sejenis obat berbentuk tablet yang diletakkan di bawah lidah, yang berfungsi untuk melebarkan dinding pembuluh darah dalam rangka memperlancar jalannya oksigen dan nutrisi yang dibutuhkan oleh sel otot-otot jantung. Dimana obat ini sangat bermanfaat bagi penderita serangan jantung yang pembuluh darah koronernya mengalami penyempitan. Obat ini dikenal dengan nama cedocard atau isosorbid dinitrate atau disingkat dengan ISDN.

Terkait apakah penggunaan obat ini dapat membatalkan puasa atau tidak, pada umumnya para ulama kontemporer mendasarkannya pada apakah sesuatu yang masuk ke dalam mulut membatalkan puasa atau tidak. Dan secara umum, para ulama klasik sepakat bahwa, jika benda tersebut tidak sampai tertelan seluruhnya atau sebagiannya ke dalam tenggorokan, maka puasanya tidaklah batal.


Sebagaimana ketentuan hukum ini, telah dikukuhkan pula oleh Majma’ al-Fiqh al-Islamy dalam Nadwah Thibbiyyah Fiqhiyyah yang diselenggarakan di ad-Dar al-Baidha’ pada tanggal 14-17 Juni 1997.

========
BERSAMBUNG>>>>>

Posting Komentar

0 Komentar