INILAH CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL

Oleh : kyai Sumarsam
Perhitungan zakat mal bagi harta kekayaan seorang muslim menggunakanrumus;

-Zakat maal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun.
-Nisab zakat harta = 85 x harga emas per gram di pasaran.

Sebagai contoh, Joko memiliki tabungan Rp150 juta, deposito Rp250 juta, rumah kontrakan miliknya senilai Rp400 juta, dan simpanan emas senilai Rp200 juta. Total hartanya adalah Rp1 miliar, yang telah dimilikinya selama setahun. 
.
Jika harga 1 gram emas adalah Rp600ribu, maka batas nisab zakat mal adalah Rp510juta. Ternyata harta Joko lebih besar dari limit nisab, karena itu ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta per tahuan.
.
1. Nisab Emas
Nisab emas adalah sebesar 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas, maka 20 dinar adalah 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut akan diambil 2,5%.
.
Sebagai contoh, Bowo mempunyai 100gram emas selama setahun. Maka zakat maal => 2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas atau uang senilai harga emas tersebut.
.
2. Nisab Perak
Nisab perak adalah sebesar 200 dirham. 1 dirham = 595 gram emas. Dan dari nisab tersebut akan diambil 2,5% dengan menggunakan perhitungan sama seperti nisab emas.
.
3. Nisab Hewan Ternak
Untuk zakat hewan ternak ada syarat tambahan, yaitu hewan ternak tersebut harus lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah ketimbang dicarikan makanan. Berikut ini adalah nisab hewan ternak:

Unta, nisabnya adalah sebanyak 5 ekor unta.
Sapi, nisabnya sebanyak 30 ekor. 
Berikut perhitungan lengkapnya;
.
Jumlah Sapi 30-39 ekor zakatnya 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
Jumlah Sapi 40-59 ekor zakatnya 1 ekor musinnah
Jumlah Sapi 60 ekor zakatnya 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
Jumlah Sapi 70 ekor zakatnya 1 ekor tabi dan 1 ekor musinah
Jumlah Sapi 80 ekor zakatnya 2 ekor musinnah
Jumlah Sapi 90 ekor zakatnya 3 ekor tabi’
Jumlah Sapi 100 ekor zakatnya 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
.
Keterangan: tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
.
Kambing, nisabnya sebanyak 30 ekor. Berikut perhitungan lengkapnya;
.
Jumlah Kambing 40 ekor, Jumlah yang dikeluarkan 1 ekor kambing
Jumlah Kambing 120 ekor, Jumlah yang dikeluarkan 2 ekor kambing
Jumlah Kambing 201 – 300 ekor, Jumlah yang dikeluarkan 3 ekor kambing
Jumlah Kambing > 300 ekor, Jumlah yang dikeluarkan 1 ekor kambing setiap 100 ekor
.
4. Nisab Hasil Pertanian
Nisab hasil tani adalah sebesar 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’ dan 1 sha’ = 3 kg. Maka nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg hasil tani.
Jika pertanian tersebut memakai alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebesar 5%. Namun jika pertanian tersebut memanfaatkan hujan, maka zakatnya sebesar 10%.
Sebagai contoh: Amin menghasilkan panen tanaman sebesar 1000 kg. Jika ia menggunakan alat siram tanam, maka zakatnya adalah 1000 x 5% = 50 kg. Namun bila memanfaatkan air hujan, zakatnya sebesar 1000 x 10% = 100 kg.
.
5. Nisab Barang Perniagaan
Untuk nisab barang perniagaan terdapat dua syarat tambahan, yaitu:
Memiliki barangnya tanpa paksaan, misalnya membeli dan menerima hadiah.
Memiliki barangnya untuk diperdagangkan.
Sebelum mengeluarkan zakat harta, pedagan wajib menghitung nilai barang dagangn dengan harga beli, kemudian dijumlahkan dengan keuntungan bersih.
Sebagai contoh; Solahudin menjumlahkan barang dagangannya pada satu periode dengan total Rp400juta, keuntungan bersih Rp100juta, dan masih ada utang Rp200juta.
Perhitungannya menjadi;
Modal – utang; Rp400 juta – Rp200 juta = Rp200 juta
Total harta zakat = Rp200juta + Rp100 juta = Rp300 juta.
Maka zakat yang harus dibayar adalah Rp300juta x 2,5% = Rp 7.500.000,-
.
6. Nisab Barang Temuan (harta karun)
Seseorang yang menemukan harta karun wajib mengeluarkan zakat secara langsung tanpa ada syarat nisab dan haul, yaitu sebesar 20% dari total nilai harta karun.
.
Zakat Penghasilan:
Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.
Cara perhitungannya:

Sebagai ukuran Standar zakat penghasilan adalah Nisab zakat penghasilan untuk 1 bulan setara dengan harga 653 kg gabah.
Nisab ini di-qiyas-kan dari hasil panen pertanian. Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen. Seperti halnya zakat penghasilan yang dibayar per bulan. Namun, kadar zakatnya sejumlah 2,5% dari total pendapatan.
Contoh perhitungannya, 
Pak Abdullah memiliki pendapatan per bulan sebesar 4,5 juta.
Pak Abdullah ingin membayar zakat penghasilan.
Misalkan harga satu kilo gabah enam ribu rupiah. Maka nisabnya 653 kg x Rp 6.000 = Rp 3.918.000.
Pendapatan Pak Abdullah telah mencapai Nisab, dan bisa membayar zakat penghasilan.
Jumlah zakat yang harus dibayarkan Pak Abdullah setiap bulannya, Rp 4.500.000 x 2,5% = Rp 112.500.
Jika Pak Abdullah gajinya sebesar 2,5 juta rupiah per bulan. Jumlah pendapatannya setiap bulan tidak mencapai nisab harga 653 kg gabah, maka Pak Abdullah tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.
.
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian zakat mal (zakat harta), ketentuan, jenis-jenis, dan cara menghitungnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.


Posting Komentar

0 Komentar