PEMBATAL PUASA RAMADHAN DAN KONSKWENSINYA

Oleh :kyai Sumarsam

(Bagian Ke Tiga)
==========
c. Membatalkan Puasa Secara Sengaja Tapi Ada Udzur Syar’i

Kasus yang ketiga adalah seseorang yang secara sengaja melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya, namun disebabkan adanya udzur syar’i yang telah ditetapkan Allah SWT secara sah.

Misalnya seseorang musafir yang melakukan perjalanan keluar kota dan terpenuhi semua syarat sebagai musafir, maka dia boleh secara sengaja membatalkan puasanya. Demikian juga dengan seseorang yang menderita suatu penyakit dan dikhawatirkan bila tetap berpuasa penyakitnya akan bertambah parah, atau tidak kunjung sembuh.

Karena puasanya batal, otomatis dia wajib menggantinya di hari lain, seusai bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini juga tidak membuat ia menanggung dosa.

d. Membatalkan Secara Sengaja Tanpa Udzur Syar’i

Kasus yang keempat adalah kasus yang paling parah, yaitu seorang yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan, secara sengaja melakukan hal-hal yang sekiranya membatalkan puasa, bukan karena lupa juga bukan karena salah mengira, dan juga bukan karena dia mendapat keringanan secara syariah.

Seseorang yang secara sengaja berniat untuk membatalkan puasanya, tanpa adanya udzur yang syar’i, maka puasanya bukan hanya batal, tetapi juga ia menanggung dosa dan wajib mengqadha’nya. Namun apakah wajib pula membayar kaffarat, para ulama berbeda pendapat.

Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki mewajibkan kaffarat. Sedangkan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali tidak mewajibkannya.

PEMBATAL PUASA RAMADHAN DAN KONSKWENSINYA
(Bagian Ke Empat)
==========
2. Pembatal-pembatal Puasa Secara Global

Umumnya para ulama sepakat untuk membagi hal-hal yang membatalkan puasa menjadi dua jenis, yaitu:

1. Membatalkan puasa dan diwajibkan mengganti (qadho’).

2. Membatalkan puasa dan diwajibkan mengganti sekaligus dengan denda (kaffarat).

Sebagaimana mereka juga sepakat bahwa pokok-pokok pembatal puasa ada 3 macam: makan, minum, dan jima’ (berhubungan seksual). Hal ini didasarkan pada ayat berikut:

" ... فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ... " (البقرة: 187)

“ … Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian. Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai dating waktu malam ... ” (QS. Al-Baqarah : 187)

Meskipun, jika didetailkan, para ulama empat mazhab khususnya, tidak satu pendapat akan jumlah pembatal puasa secara pasti. Di antaranya, seperti penjelasan Imam al-Qadhi Abu Syuja’ al-Ashfahani (w. 593 H) yang menulis dalam matan Taqrib-nya:2

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة

والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Perkara yang dapat membatalkan puasa ada 10 macam: 
(1) Benda-benda yang dimasukkan secara sengaja ke dalam tubuh melalui jauf (rongga tubuh: perut) atau kepala, 
(2) Suntik ke salah satu dua jalan (qubul dan dubur), 
(3) Muntah dengan sengaja, 
(4) Hubungan seksual secara sengaja di kemaluan, 
(5) Keluar mani sebab percumbuan, 
(6) Haid, 
(7) Nifas, 
(8) Gila, 
(9) Pingsan sehari penuh, 
(10) Murtad. 
========


Sumber bagian ke 3 :

Sumber bagian ke 4 :

Untuk bagian pertama dan Kedua bisa buka link berikut :



Posting Komentar

0 Komentar