PEMBATAL PUASA RAMADHAN DAN KONSKWENSINYA

Oleh : Kyai Sumarsam
Sumber gambar : Tirto.id

(Bagian Ke Enam)
==========
a. Sesuatu Masuk Ke Tubuh Melalui Tenggorokan

1) Mengkonsumsi Makanan Secara Normal

Para ulama sepakat akan batalnya puasa seseorang jika memakan atau meminum sesuatu secara normal melalui tenggorokan. Sebagaimana makanan yang dimaksud juga adalah sesuatu yang

memang secara normal menjadi benda yang dikonsumi oleh manusia sehari-hari, seperti nasi, lauk pauk, sayuran, air tawar, sari buah dan sejenisnya. Dengan sengaja ataupun tanpa sengaja, kecuali karena lupa.

Hanya saja mereka berbeda pendapat, terkait konsekuensi yang harus dilakukan.

Mazhab Pertama: Qadha’ dan Kaffarat.

Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa seorang yang membatalkan puasanya dengan mengkonsumsi benda yang layak konsumsi, diwajibkan untuk menggantinya dengan qadha’ dan kaffarat sekaligus. Dimana mereka memahami bahwa hadits tentang penunaian kaffarat oleh shahabat yang melakukan hubungan seksual saat berpuasa Ramadhan, dimaksudkan bukan karena sebabnya sekedar jima’. Namun, terkait puasa yang dibatalkan secara sengaja dengan memenuhi syahwat. Apakah syahwat seksual ataupun syahwat perut.

Mazhab Kedua: Qadha’.

Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa yang diwajibkan hanyalah qadha’ saja. Dimana mereka menolak pemahaman kalangan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki terkait sebab diwajibkannya kaf

secara sengaja. Dalam hal ini, mereka berpendapat bahwa hadits kaffarat secara khusus hanya ditetapkan atas sebab hubungan seksual yang sengaja dilakukan oleh orang yang berpuasa wajib.

2) Tidak Batal Jika Sebatas Memasuki Mulut

Adapun jika makanan dan minuman tersebut baru sebatas memasuki mulut, lidah, bibir, langit-langit, dan gigi, namun belum memasuki tenggorokan, maka hal tersebut menurut kesepakatan ulama tidak sampai membatalkan puasa. Seperti jika sekedar berkumur-kumur, menggosok gigi atau mencicipi masakan.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، قَالَ: هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ، فَقُلْتُ: صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا، قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟» قُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «فَفِيمَ؟». (رواه أحمد)

Dari Umar bin al-Khatthab ra, dia berkata: “Pada suatu hari hasyratku (syahwatku) bergejolak, kemudian mencium (istri) padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang menemui Rasulullah ﷺ dan mengatakan: "Hari ini aku melakukan suatu perbuatan (kesalahan) yang besar, aku

mencium (istri) padahal sedang berpuasa." Rasulullah ﷺ menjawab: "Apa pendapatmu apabila kamu berkumur-kumur dengan air padahal kamu sedang berpuasa?." Aku menjawab: "Hal itu tidak mengapa (tidak membatalkan puasa)." Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: "Lalu dimana masalahnya?" (HR. Ahmad)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَا بَأْسَ أَنْ يَتَطَاعَمَ الصَّائِمُ بِالشَّيْءِ، يَعْنِي الْمَرَقَةَ وَنَحْوَهَا (رواه عبد الرزاق)

Dari Ibnu Abbas berkata: Tidak mengapa seorang yang berpuasa mencicipi sesuatu –maksudnya mencicipi semacam kuah makanan- (HR. Abdur Razzaq)

عن ابن عباس قال: «لا بأس أن يذوق الخل أو الشيء، ما لم يدخل حلقه وهو صائم» (أخرجه ابن أبي شيبة والبيهقي).

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saai ia berpuasa. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi)

Namun menurut Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali, bersiwak hukumnya makruh bagi orang

yang berpuasa bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari. Mereka mendasarkan kepada hadits berikut:

لَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الِمسْكِ (رواه البخاري)

“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR. Bukhari)

Dimana bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut, yang menjadi tanda seseorang sedang berpuasa.

Adapun Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, mereka berpendapat bahwa bersiwak bagi yang berpuasa tidaklah makruh secara mutlak, pada waktu apapun hendak dilakukan.

Dan berdasarkan hal ini pula –tidak batalnya puasa-, lembaga-lembaga fatwa dunia seperti Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Dar al-Ifta’ Mesir, al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta’ Arab Saudi, menetapkan putusan tidak batalnya puasa seorang yang menggunakan pasta gigi atau pembersih mulut lainnya, saat berpuasa dan hendak membersihkan mulut dari bau mulut (halitosis/oral malador) yang mengganggu.

3) Batalnya Puasa Karena Kemasukan Benda Ke Tenggorokan

Para ulama umumnya juga sepakat akan batalnya puasa seseorang yang kemasukan sesuatu ketubuhnya melalui tenggorokan meskipun benda-benda tersebut tidak normal untuk dikonsumsi oleh manusia, seperti batu, tanah, bensin, gabah, dan semacamnya. Termasuk dalam hal ini adalah asap yang tertelan, seperti orang yang merokok secara aktif.

Demikian pula, umumnya mereka sepakat bahwa konsekuensi dari batalnya puasa hanyalah dengan cara menqadha’ puasa pada hari yang lain.

Hanya saja para ulama berbeda pendapat dalam beberapa masalah, terkait dengan masuknya sesuatu melalui rongga mulut, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak.

a) Semprot Asma

Di antara permasalahan tersebut adalah penggunaan semprot asma bagi orang yang berpuasa. Dimana para ulama berbeda pendapat, apakah obat asma yang biasa disemprotkan bagi penderita asma ke dalam mulutnya, dapat membatalkan puasa atau tidak.

Mazhab Pertama: Tidak Membatalkan Puasa.

Sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad al-’Utsaimin, Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, Dr. Haitsam Khayyath, Syaikh Abdullah al-Bassam, Syaikh Faishal Maulawi, Dr. Ahmad al-Khalil, dan Lajnah Dai’mah li al-Ifta’ Kerajaan Saudi Arabi,5 berpendapat bahwa obat asma yang disemprotkan ke dalam mulut tidaklah membatalkan puasa.

Mazhab Kedua: Membatalkan Puasa.

Sebagian ulama kontemporer lainnya seperti Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sulaami (Mufti Tunisia), Syaikh Mahmud Abdul Lathif ’Uwaidhah, Syaikh Wahbah az-Zuhaili, Syaikh Taqi al-’Utsmani, dan Syaikh Fadhl Hasan ’Abbas, berpendapat bahwa obat asma yang disemprotkan ke dalam mulut dapat membatalkan puasa.

Sumber :
=========
BERSAMBUNG>>>>>>>

Posting Komentar

0 Komentar