Apakah infus membatalkan puasa?begini penjelasanya

PEMBATAL PUASA RAMADHAN DAN KONSKWENSINYA

 Oleh : Kyai Sumarsam

(Bagian Ke Delapan)
========
b. Sesuatu Masuk Ke Dalam Tubuh Melalui Rongga Badan Selain Tenggorokan

Adapun jika ada sesuatu masuk ke dalam rongga tubuh selain tenggorokan, dalam hal ini para ulama tidak satu suara terkait apakah hal itu membatalkan puasa atau tidak.

Persoalan ini setidaknya dapat dibedakan menjadi dua masalah: 
(1) Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui selain rongga tenggorokan untuk maksud sebagai asupan makanan, dan 
(2) Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui selain rongga tenggorokan bukan untuk maksud sebagai asupan makanan.

1) Masuknya Benda Melalui Rongga Tubuh
Selain Tenggorokan Dengan Tujuan Sebagai Asupan Makanan

Untuk persoalan ini, para ulama umumnya sepakat bahwa masuknya suatu benda ke dalam tubuh, jika dimaksudkan sebagai asupan makanan dan nutrisi, meskipun tidak masuk melalui tenggorokan dan masuk dari anggota tubuh manapun, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Seperti dimasukkanya zat gizi ke dalam tubuh pasien sakit yang tidak mempu memenuhi kebituhan nitrisi melalui oral. Seperti pemberian nutrisi melalui parenteral, yaitu pemberian nutrisi berupa cairan infus yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui saluran darah vena. Ataupun melalui enteral yang biasanya dimasukkan melalui hidung menggunakan pipa NGT (Nasogastric Tube), yang biasanya terbuat dari karet, plastik, atau silik.

Hal ini didasarkan pada kaidah berikut:

ما قام مقام الشيئ يعطى حكمه.

Sesuatu yang dapat melakukan tujuan dari sesuatu yang lain, maka sesuatu tersebut dihukumi sama dengan sesuatu yang lain tersebut.

2) Masuknya Benda Melalui Rongga Tubuh Selain Tenggorokan Bukan Untuk Tujuan Sebagai Asupan Makanan

Adapun jika benda yang dimasukkan tersebut bukan dimaksudkan sebagai asupan makan umumnya para ulama juga sepakat bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait rongga tubuh (jauf) yang mana yang dapat menyebabkan batalnya puasa jika ada suatu benda masuk ke dalamnya. Dimana, perbedaan terjadi karena pertimbangan akan kemungkinan mengalirnya benda tersebut melalui rongga yang berujung kepada lambung (ma’idah).

a) Pori-pori Kulit

Para ulama sepakat bahwa mandi, berenang atau memakai pakaian yang dibasahi agar terasa segar dan dingin di kulit tidaklah membatalkan puasa, selama air tersebut tidak tertelan secara sengaja atau tidak sengaja. Hal ini didasarkan pada hadits berikut:

عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ «صَائِمًا فِي السَّفَرِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ» (رواه أبو داود والحاكم والنسائي في السنن الكبرى)

Dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dan sebagian shahabat Nabi ﷺ, yang berkata: Aku melihat Rasulullah ﷺ berpuasa saat melakukan perjalanan, dan beliau sedang menyiram kepalanya dengan air, karena sebab cuaca yang panas. (HR. Abu Dawud)

Para ulama juga sepakat bahwa jika benda yang dimasukkan melalui pori-pori kulit tidak mengalir ke rongga-rongga tubuh yang mengalirkannya ke lambung, tidaklah membatalkan puasa.

Sumber : 

========

Bagian ke tujuh bisa dibaca di link berikut :


BERSAMBUNG>>>>>>

Posting Komentar

0 Komentar