SYARAT SYAHNYA TAYAMMUM

KAMIS SELALU OPTIMIS
Muntilan, 2 September 2021 M
٢٤ محرم ١٤٤٣هـ

Fiqh Ibadah, Bab 08

TAYAMMUM
(bag. 04)

Sumber Gambar : muslim.or.id


Dalam kajian fiqh Syafi'i, tayammum memiliki 7 syarat. Bila ada (walaupun) satu syarat saja yang tidak terpenuhi, maka hukum tayammum tersebut tidak sah. Ketujuh syarat tersebut adalah:

1. Hendaknya menggunakan debu.
Dalam suatu ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً *فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا* فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan sedangkan kamu tidak mendapati air, *maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik*. Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
(An-Nisā' [4]:43)

Dari ayat ini para ulama memberikan beberapa kriteria untuk debu yang baik tersebut, yakni:
a. Debu itu harus suci / tidak najis
b. Debu itu harus bisa mensucikan / tidak musta'mal
c. Tidak bercampur dengan materi lain seperti tepung ataupun bedak walaupun sedikit
d. sekiranya bisa menempel / berbekas pada bagian yang diusap.

2. Hendaknya memang bermaksud menggunakan debu tersebut. Maka jika ada seseorang bermaksud menggunakan bedak, namun ternyata setelah diusapkan ke wajah baru diketahui bahwa ternyata itu debu,, setelah itu baru diniatkan usapan tersebut sebagai tayammum, maka hukumnya tidak sah.

3. Hendaknya bertayammum dengan dua kali tepukan ke tanah atau yang lainnya untuk mengambil debu. Maka jika ada seseorang menggunakan selembar kain yang luas dengan sekali tepukan untuk mengambil debu, kemudian menjadikannya dua bagian untuk diusapkan ke wajah dan tangan, maka itu tidak sah.

4. Hendaknya mensucikan anggota badan yang terkena najis terlebih dahulu seperti kemaluan setelah buang air ataupun sebab najis lainnya. Hal ini disebabkan karena tayammum adalah bentuk thoharah / bersuci yang lemah. Syaikh Nawawi al-Bantani dalam syarahnya menjelaskan:
_"Diantara syarat-syarat tayammum adalah menghilangkan najis terlebih dahulu. Berbeda dengan wudlu, maka tidak disyaratkan hal tersebut. Karena wudlu itu untuk mengangkat hadats, dan itu bisa dicapai meskipun dengan tanpa menghilangkan najis terlebih dahulu. Adapun tayammum bertujuan agar diperbolehkan melakukan sholat, yang mana tujuan itu berkaitan dengan hal-hal lainnya. Sedangkan sholat tidak diperbolehkan tanpa mensucikan najis terlebih dahulu._ (Syarh Kasyifatis Saja 'Ala Matni Safinatin Naja)

5. Hendaknya berijtihad/berusaha untuk menghadap kiblat sebelum memulai tayammum. As Sayyid Ahmad bin Umar As Syathiri dalam suatu catatan kaki mengenai syarat ini dari kitabnya _Al Yaqutun Nafis_ menjelaskan:
هذا ما اعتمده ابن حجر، وقال الرملى له التيمم قبل الإجتهاد

"Ini adalah tumpuan pendapat Imam Ibnu Hajar. Dan berkata Imam Ar Ramli bahwa seseorang boleh bertayammum sebelum berijtihad (menghadap qiblat)"

6. Hendaknya bertayammum setelah masuknya waktu. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Al Allamah Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Ad Dimasyqi memberikan alasan logis pada syarat ini dengan ungkapan beliau:
ولأن التيمم طهارة ضرورة، ولا ضرورة إليه قبل دخول وقت الصلاة
"Dan karena tayammum ini merupakan (bentuk) bersuci yang darurat, sedengkan tidak ada kedaruratan padanya sebelum masuknya waktu sholat"

7. Hendaknya bertayammum untuk setiap sholat fardlu. Satu kali tayammum untuk sekali sholat fardlu. Maka tidak diperbolehkan mengumpulkan dua sholat fardlu 'ain menggunakan tayammum. Namun diperbolehkan jika mengumpulkan satu sholat fardlu 'ain dengan fardlu kifayah, atau dengan beberapa kali sholat sunnah seperti qobliyyah dan ba'diyyah dalam satu kali tayammum.

Semoga bermanfaat, barokah dan dapat menjadikan kita memperoleh keridloan Allah SWT, Aamiin.


WaLLOHU a'lam


Abu Muchammad, Ubaidillah bin Muchammad
(Saran&koreksi: 081299051222)

Posting Komentar

0 Komentar